
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat beserta jajaran melakukan audiensi kepada Bupati Lahat dan jajaran terkait implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP di Kantor Pemerintah Kabupaten Lahat, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Rabu, 25/1).
Pada kunjungan tersebut Kepala KPP Pratama Lahat, Adianto Legowo, mengajak Bupati Lahat Cik Ujang beserta jajarannya untuk dapat menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Lahat khususnya dalam pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Adianto menyampaikan, berdasarkan PMK 112/PMK.03/2022 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan fungsi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan melalui saluran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diantaranya yaitu melalui kantor pajak, situs pajak www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, dan saluran lain yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan PMK tersebut, per tanggal 1 Januari 2024 semua administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sepenuhnya menggunakan NIK.
"Apabila ada kendala dan dibutuhkan bantuan baik edukasi maupun asistensi terkait pemadanan NIK sebagai NPWP, pegawai pajak KPP Pratama Lahat siap memberikan bantuan,” jelas Adianto.
Pewarta: Vovi Anggara |
Kontributor Foto: Vovi Anggara |
Editor: Teguh Budianto |
- 24 kali dilihat