Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur berkoordinasi dengan Kecamatan Cinangka untuk menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) asistensi Pemadanan NIK dan Pelaporan SPT Tahunan di Aula Kantor Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang (Senin, 20/2).

Kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dipandu untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP pada menu Profil pada akun pajak masing-masing wajib pajak.

Petugas menyampaikan bahwa batas waktu Pemadanan NIK sebagai NPWP adalah 31 Desember 2023. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pertama kali pada Peringatan Hari Pajak 14 Juli 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan demikian, mulai 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih digunakan untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

Pewarta: Rafida Hanif P
Kontributor Foto: Rafida Hanif P
Editor: Ida Laila