Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di PT Knauf Plasterboard Indonesia, Kota Cilegon (Senin, 26/12).
Sosialisasi yang diikuti oleh lebih dari 40 karyawan PT. Knauf Plasterboard Indonesia tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Koordinator Fungsional Penyuluh Pajak Mawan Triantana yang dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab.
“Implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan bagi wajib pajak, serta mendukung penerapan single identity number di Indonesia,” jelas Mawan.
Penggunaan NIK menjadi NPWP mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. NPWP Orang Pribadi dengan format 15 digit dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Fildzah Widya Ghufrani |
Editor:Ida R. Laila |
- 40 kali dilihat