Kantor Pajak Salatiga melakukan edukasi dan konsultasi terkait pengisian SPT Tahunan 1771 Badan bersama HIMPAUDI (Himpunan Paud Indonesia) Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan Jl. KH Umar Imam Puro No. 90 Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang (Kamis, 2/2).

Peserta penyuluhan tersebut meliputi perwakilan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang, meliputi Kecamatan Bandungan, Bergas, Sumowono , Ungaran Barat, Kaliwungu, Susukan, Tengaran, Kaliwungu, Ambarawa, Banyubiru, Bawen, Getasan, Jambu, Bancak, Bringin, Pringapus, Ungaran Timur, Pabelan, Suruh dan Tuntang. Narasumber kegiatan adalah Bony Cahyo Dwi Martono dan Galuh Aida Nurina, Account Representative KPP Pratama Salatiga.

“Sebagai perwakilan PAUD dari masing-masing kecamatan diharapkan peserta dapat menjadi agen pelopor dan pendukung dalam memenuhi kewajiban perpajakan PAUD dan lembaga dan dapat melakukan koordinasi dengan tim penyuluh apabila terdapat kendala yang perlu diselesaikan,” ujar Bony.

Bony juga menjelaskan bahwa apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terlambat disampaikan maka akan ada sanksi yang harus didapatkan , yaitu denda sebesar 1.000.000 rupiah, sehingga dihimbau untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan segera serta diharapkan pengurus PAUD atau Yayasan selalu mempersiapkan laporan keuangan untuk tahun 2023 agar di tahun mendatang pengurus senantiasa siap dalam menghadapi periode pelaporan di tahun mendatang.

Diharapkan seluruh PAUD dan lembaga sejenis di Kabupaten Semarang dapat segera melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri dan tepat waktu untuk tahun-tahun kedepannya.

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Bony Cahyo Martono
Editor:Dyah Sri Rejeki