Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Timur di Ruang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumba Timur (Kamis, 2/2).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Waingapu Frans A. Hutagaol, didampingi Kepala Seksi Pengawasan IV M. Hidayat Taufik dan Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Anak Agung Gede Eka Subama Putra.
“PKS ini merupakan kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” terang Frans kepada Kepala Bapenda Sumba Timur.
Frans menjelaskan bahwa PKS antarpihak perlu dijalin mengingat pentingnya peran Pemda Sumba Timur sebagai sumber data eksternal bagi DJP, khususnya KPP Pratama Waingapu.
“PKS dapat mengoptimalkan peran pemda sebagai bagian dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atau ILAP. Kami berharap pemda dapat berkooperasi dalam penghimpunan data dan informasi perpajakan demi efisiensi kegiatan pengawasan perpajakan,” imbuhnya.
Agung menambahkan bahwa melalui PKS, semua pihak yang terlibat akan menjalin simbiosis mutualisme. Contohnya, KPP dapat memperoleh berbagai data di antaranya terkait perizinan, kependudukan, kepegawaian, usaha, dan ekonomi. Pemda dapat lebih mudah melakukan pengawasan pajak daerah lewat data omzet yang dilaporkan pelaku usaha atau wajib pajak ke KPP.
Selanjutnya, hasil pembahasan pada kegiatan ini akan disampaikan oleh Kepala Bapenda Sumba Timur kepada Bupati Sumba Timur untuk dilakukan sosialisasi final kepada seluruh perangkat daerah.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Arieldo Samuel Christian Budiman |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 19 kali dilihat