Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan berikan layanan khusus untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula KPP Pratama Tarakan, Kota Tarakan (Jumat, 17/02). Kegiatan memfasilitasi wajib pajak yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang hadir sebagian besar merupakan pegawai swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagian lainnya merupakan pelaku usaha.

Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diarahkan untuk melakukan validasi NIK secara online di laman DJP Online dibantu oleh petugas. Apabila pelaporan SPT masih dilakukan secara manual, maka wajib pajak diarahkan untuk melakukan pemutakhiran data mandiri di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Wajib pajak dengan status pekerjaan sebagai karyawan swasta dan ASN wajib melakukan pelaporan SPT secara online sekaligus melakukan validasi NIK secara online. Oleh karena itu, dengan dibukanya fasilitas khusus pelaporan SPT Tahunan dan validasi NIK tersebut dapat membantu masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Dian Novita Sari
Kontributor Foto: Bernadetha Rosmarini Sadjarwo
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji