
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menghadiri undangan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai narasumber dalam kegiatan Refreshment Perpajakan Bendahara Pengeluaran bagi Bendahara Instansi Pemerintahan di aula BPK Wilayah IV, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 14/12).
Topik refreshment yang disampaikan mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah atas kewajiban perpajakannya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah IV Haryadi. Selanjutnya, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Pinang Ariyadi menyampaikan materi tentang pemadanan NIK sebagai NPWP. Ariyadi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 136/PMK.03/2023, terdapat penyesuaian jangka waktu implementasi NIK sebagai NPWP. “Jangka waktu pengimplementasian NIK menjadi NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah yang semula berlaku sejak 1 Januari 2024, diundur menjadi 1 Juli 2024. Untuk itu, kami mengimbau agar seluruh pegawai untuk melakukan pemadanan NIK di laman djponline.pajak.go.id,” pesan Ariyadi. Ariyadi juga menambahkan harapan agar seluruh wajib pajak mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan melalui kegiatan pemadanan NIK ini.
Penyuluh Pajak Syukrunaddawami selanjutnya menyampaikan materi tentang Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 59/PMK.03/2022. Syukrunaddawami menjelaskan bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem informasi Pengadaan Pemerintah, PMK-59 ini mengatur transaksi Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi menggunakan kartu kredit pemerintah pusat. "Pemungutan PPh (Pajak Penghasilan) sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang tidak dilakukan pemungutan atas beberapa barang yang telah diatur termasuk pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain," terang Syukru. Selain itu, Syukru juga mengingatkan bahwa sehubungan dengan segera berakhirnya tahun pajak 2023, bendahara diimbau untuk membuat bukti potong 1721 A2 selambat-lambatnya 31 Januari 2024, dan seluruh pegawai diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 sebelum 31 Maret 2024 mendatang.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang Rudianto Gurning berharap Bendahara Instansi Pemerintah di Tanjungpinang semakin mendapatkan edukasi atas kewajiban perpajakannya.
- 51 kali dilihat