Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Perpajakan Pemadanan NIK-NPWP di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Kab. Paser (Rabu, 8/2).

Pada kegiatan ini, petugas KP2KP Tanah Grogot mengimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK sebelum tanggal 31 Maret 2023. Melalui pemadanan NIK menjadi NPWP, pengurusan hak dan kewajiban perpajakan nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas yaitu NIK. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu mengingat lagi banyak nomor identitas.

KP2KP Tanah Grogot berterima kasih atas sambutan yang telah diberikan dan berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kepatuhan perpajakan pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo
Kontributor Foto: Muhammad Ridwan Mahfud
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji