Sehubungan akan berlakunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengimbau wajib pajak di wilayah Tabanan dan Jembrana, salah satunya kunjungan ke Kantor Polres Jembrana (Rabu, 8/2).

Kunjungan Pajak Tabanan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV, dua account representative, dan dua pelaksana. Pajak Tabanan yang bertujuan agar jajaran anggota Polres Jembrana segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan sendiri yaitu dengan masuk pada akun djponline.pajak.go.id lalu memilih tab profil dan memasukkan NIK sesuai KTP dan mengklik tombol validasi kemudian ubah profil, namun jika tidak berhasil dapat menghubungi pajak Tabanan atau datang langsung ke KP2KP Negara yang lebih dekat dengan tempat kerja anggota Polres Jembrana,” ujar Ni Nyoman Yenni.

Melalui kegiatan ini, Ni Nyoman mengharapkan seluruh anggota Polres Jembrana dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena untuk kemudahan dan kesederhanaan.

KPP Pratama Tabanan berterima kasih atas sambutan dan kerja sama yang baik dari Polres Jembrana sehingga sebagian anggotanya telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lebih awal.

 

Pewarta: Novita Pamilu Kusumawardani
Kontributor Foto: Novita Pamilu Kusumawardani dan I Made Priadi Wiadnyana
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana