Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melaksanakan kegiatan edukasi peraturan pajak terbaru kepada wajib pajak (Selasa/ 13/2). Kegiatan edukasi ini diikuti oleh bendahara dan operator keuangan PT. Perkebunan Nasional IV (PTPN IV) Regional II secara daring dan luring bertempat di Kantor Utama PTPN IV Regional Medan, Jalan Letjen Suprapto Nomor 2, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan yang disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Sumatera Utara II, Krisman Purba. “Melalui kegiatan ini, diharapkan para bendahara dan operator keuangan dapat memahami peraturan perpajakan yang akan dijelaskan Penyuluh Pajak sehingga kedepannya kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat waktu,” ungkap Krisman dalam sambutannya.
Selanjutnya, para peserta menerima materi yang disampaikan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II, Purnama Saragih dan Julia Sidauruk. Purnama memulai pemaparan dengan menyampaikan materi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. “Tentunya peraturan ini bukanlah jenis pajak baru,” tegas Purnama dalam paparannya.
Selain pemaparan PP Nomor 58 Tahun 2023, Tim Penyuluh juga menyampaikan materi pelaporan SPT Tahunan. Materi ini diberikan untuk mengingatkan para peserta kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31Maret 2024. “Setelah pemaparan materi pelaporan SPT Tahunan, harapannya Bapak/Ibu dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai PTPN IV Regional II sehingga pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu.” Jelas Julia.
Setelah pemaparan oleh Tim penyuluh, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta menyampaikan pertanyaan mengenai materi PP Nomor 58 Tahun 2023, pelaporan SPT Tahunan, dan pemadanan NIK-NPWP. Melalui kelas pajak ini, Krisman berharap, peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta:Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Hincha Ferdinand Siburian |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat