Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan Dialog Perpajakan Bersama Pemuka Agama di Aula Kanwil DJP Suluttenggomalut, Manado, Sulawesi Utara (Kamis, 12/10). Kegiatan ini dihadiri oleh empat belas pimpinan organisasi dan lembaga keagamaan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan dimulai dengan laporan ketua panitia oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Joga Saksono. Joga lalu mengungkapkan bahwa dialog perpajakan ini adalah salah satu misi DJP untuk menghimpun penerimaan negara yang optimal, tentunya diperlukan peran serta dan dukungan masyarakat melalui para pemuka/tokoh agama.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan sekaligus membuka ruang diskusi perpajakan bagi para pemuka agama," terang Joga sembari menutup penyampaian laporan.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H. Sarbin Sehe S.Ag., M.Pd.I. Sarbin pun mengamini pernyataan dari laporan ketua panitia sebelum ini. Menurut Sarbin, sebagai umat beragama dan bangsa yang baik, masyarakat wajib menaati kewajiban perpajakan demi pembangunan negeri, termasuk pembangunan di bidang keagamaan.

"Mari kita jaga semangat hubbul wathan minal iman (mencintai bangsa merupakan tanda keimanan) dengan membayar pajak demi pembangunan masa depan bangsa kita," ucap Sarbin sembari menutup sambutan.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri memberikan keynote speech dalam acara tersebut sekaligus memberikan sedikit inti materi seputar pajak pusat dan pajak daerah. Dalam paparannya, Arif menjelaskan terkait jenis pajak berdasarkan pengelolanya dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

“APBN bersumber dari pajak pusat yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sedangkan APBD bersumber dari pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah,” jelas Arif.

Tak hanya itu, Arif juga memberikan penjelasan khususnya terkait definisi pajak dan wajib pajak, kewajiban perpajakan, postur APBD 2023, postur Rancangan APBN (RAPBN) 2024, serta penguatan tiga fungsi APBN (alokasi, distribusi, dan stabilisasi).

Sementara itu, dialog perpajakan yang dimoderatori oleh Melva Karla Yece Pontoh ini juga menghadirkan Dasa Midharma Putera sebagai narasumber. Keduanya merupakan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Dasa menyampaikan secara rinci terkait pengertian pajak yang dikelola oleh DJP, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal  25, PPh Final Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak atas dokumen atau Bea Meterai.

Setelah pemaparan materi oleh narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta. Para pemuka agama yang hadir dalam dialog ini pun memberikan tanggapan dan dukungan terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui DJP.

 

Pewarta: Rifan Stainer Tololiu
Kontributor Foto: Raihan Ramadhana Dofano
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan/Tulus Widodo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.