
“Saya tinggal di Sukoharjo namun NPWP saya terdaftar di KPP Pratama Palangkaraya karena saya dulu bekerja dan daftar NPWP di sana, terkait hal tersebut bagaimana ya?” tanya seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Wonogiri Donny Giyantoro setelah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan melalui DJP Online di Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri (Rabu, 25/1).
Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Sri Muryani yang ditugaskan membantu pemadanan NIK menjadi NPWP di Kejaksaan Negeri Wonogiri menjawab pertanyaan wajib pajak terkait pemindahan NPWP. Sri Muryani menanyakan KTP yang bersangkutan terdaftar di Kabupaten Sukoharjo atau di Kota Palangkaraya. Wajib pajak menjawab KTP terdaftar di Kabupaten Sukoharjo dan sekarang tinggalnya juga di Sukoharjo sesuai dengan alamat di KTP.
“Terkait hal tersebut yaitu NPWP terdaftar di KPP Pratama Palangkaraya namun domisili dan KTP di Kabupaten Sukoharjo, maka bapak dapat mengajukan permohonan pemindahan NPWP. Untuk syarat pemindahan NPWP yaitu mengisi formulir pemindahan NPWP dan melampirkan fotokopi KTP, untuk permohonannya dapat dilakukan di KPP baru, KPP lama, atau di KP2KP baru,” jawab Yani.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa pemindahan NPWP diproses dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. KPP lama akan mengirimkan surat pindah ke KPP baru dan kepada wajib pajak, sedangkan KPP baru akan mengirimkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar kepada wajib pajak.
“Diajukan pemindahan di KP2KP Wonogiri saja pak, kemudian nanti menunggu 5 hari kerja, apabila diterima nanti otomatis administrasi pajaknya masuk ke KPP Pratama Sukoharjo,” tutup Yani.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 33 kali dilihat