Tim Penagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam mengunjungi sejumlah wajib pajak di Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh (Rabu, 9/8). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan surat paksa secara langsung kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan telah melewati jatuh tempo pembayaran.
Tindakan ini sesuai dengan Standar Opersasional Prosedur (SOP) berdasarkan Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000. Guna mempermudah menemukan wajib pajak, Tim Penagihan KPP Pratama Subulussalam berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane.
Wajib pajak yang dikunjungi bersikap kooperatif terhadap tim penagihan yang datang. Selain itu, tim penagihan juga mengingatkan tentang hak dan kewajiban wajib pajak atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki agar tidak mendapat tindakan penagihan aktif di masa yang akan datang. Tim Penagihan terdiri dari Juru Sita Pajak Negara dan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Subulussalam.
Pewarta:Salman Faruqi |
Kontributor Foto:Muhammad Ridwan Alqudus |
Editor: Muhammad Farhan Distiawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 kali dilihat