Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi salah satu lokasi usaha penjual aneka barang pertukangan di Komplek Pasar Sentral, Kabupaten Sinjai (Kamis, 26/9). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengedukasi wajib pajak tentang pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan dan pelaksana Arfian disambut oleh wajib pajak pemilik toko. Hendrawan membuka kegiatan dengan memberikan apresiasi terhadap wajib pajak karena telah tertib dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kemudian, Hendrawan mengingatkan terkait batasan omzet UMKM dan kewajiban yang harus dilaksanakan ketika wajib pajak telah melebihi batasan omzet tersebut.
“Sesuai ketentuan, apabila wajib pajak dalam satu tahun/bagian tahun telah melebihi batasan omzet UMKM yaitu Rp4,8 miliar, maka diwajibkan untuk melaksanakan pembukuan dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP),” jelas Hendrawan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Hendrawan, wajib pajak yang omzetnya beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan, merasa bimbang jika sebelum akhir tahun, omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar sedangkan secara adminstrasi wajib pajak merasa belum siap.
“Apakah jika omzet saya telah melewati batas pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya?” tanya wajib pajak.
Hendrawan memberikan penjelasan bahwa pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pengukuhan PKP. Wajib pajak yang dalam tahun berjalan telah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar, dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku.
“Wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal 31 Desember 2024, dan mulai memungut, menyetor, dan melapor PPN sejak 1 Januari 2025,” tambah Hendrawan.
“Terima kasih atas relaksasi batas waktu tersebut sehingga kami dapat melakukan persiapan diri sebelum memulai kewajiban pemungutan PPN,” ungkap wajib pajak.
Pada akhir kegiatan Hendrawan berharap wajib pajak dapat lebih berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Apabila masih terdapat kendala dalam pelaksanaan pemenuhan perpajakan agar segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Hendrawan menutup kegiatan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 393 kali dilihat