Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyosialisasikan peraturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 terkait pengenaan pemotongan dan pemungutan (potput) PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPN Dalam Negeri yang dikenakan atas belanja barang dan jasa kepada Bendahara Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dilakukan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Bali (Jumat, 17/2).

“Arahan yang diberikan oleh KPP Pratama Singaraja sangat membantu untuk kami Bendahara PAUD agar lebih paham mengenai pemotongan dan pemungutan PPh dan PPN terhadap belanja barang dan jasa yang akan dilakukan setelah penyusunan RKAS dana BOPS. Untuk selanjutnya, kami harap acara ini dapat berlanjut dan sering dilakukan,” ujar Eka Titi Suryani, Kepala Seksi yang membawahi lembaga PAUD Kabupaten Buleleng.

Putu mengimbau agar Wajib Pajak Bendahara PAUD melakukan pemotongan dan pemungutan atas belanja barang dan jasa dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan. Wajib Pajak Bendahara juga dapat menghubungi pusat bantuan KPP Pratama Singaraja melalui email kpp.902@pajak.go.id atau layanan obrolan langsung melalui Whatsapp 087700151777.

 

Pewarta: Diah Lugasti Kusuma
Kontributor Foto: Diah Lugasti Kusuma
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana