
Sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) cluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat secara daring melalui zoom meeting di Aula KPP (Rabu, 15/11).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 125 Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan dimulai pukul 09.30 s.d. 11.00. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa agar tidak terjadi kesalahan presepsi dalam mengartikan bunyi pasal yang tercantum dalam undang-undang baru tersebut.
Ony Nuraini selaku narasumber membahas seputar latar belakang pengaturan kembali PPN, pokok-pokok perubahan pengaturan kembali PPN dalam UU HPP, serta kesederhanaan dan kemudahan yang terdapat dalam peraturan ini.
“Beberapa perubahan dalam UU HPP cluster PPN ini adalah pengurangan objek dan fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, pengkreditan Pajak Masukan memperbaiki beberaoa ketentuan pada Pasal 9, kemudahan dan kesederhanaan dengan mengubah ketentuan pada Pasal 8A dan menyisipkan pasal baru yaitu Pasal 9A, dan pendelegasian wewenang dengan menambah pasal baru yaitu Pasal 16G” ujar Ony.
Ony juga menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan ini, Wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan pengadministrasian perpajakan diharapkan dapat merasa dipermudah .
Pewarta: Wening Ayu Cahyaningsih |
Kontributor Foto: Wening Ayu Cahyaningsih |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat