
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai kembali membuka layanan Pojok Pajak di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Natuna yang beralamat di Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 3/2).
Pojok Pajak dibuka untuk memberikan sosialisasi dan asistensi para pegawai PDAM Tirta Nusa Natuna melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersamaan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kegiatan dilaksanakan oleh petugas KP2KP Ranai Kevin Timoti Payosa Ginting di Kantor PDAM Natuna.
“Implementasi NIK menjadi NPWP memerlukan proses pemutakhiran data,” kata Kevin. Selanjutnya, Kevin menyampaikan bahwa sebetulnya proses pemutakhiran data dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan kapan saja. Data yang akan dipadankan adalah data NIK, nama, tempat dan tanggal lahir.
Kevin juga menyampaikan bahwa penggunaan NIK menjadi NPWP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku sepenuhnya pada tanggal 1 Januari 2024. Nantinya seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang menggunakan NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia akan menggunakan NIK.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 11 kali dilihat