Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan pelayanan kepada wajib pajak badan berupa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ingin melakukan konsultasi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan (Senin, 4/3).
Dalam konsultasi tersebut, KP2KP Putussibau tidak hanya menerima satu konsultasi Wajib Pajak Badan PAUD saja tetapi juga ada beberapa Wajib Pajak Badan PAUD yang memerlukan konsultasi. “Kami semua rombongan Mas dari Kecamatan Hulu Gurung yang mewakili masing masing PAUD untuk melaporkan SPT Tahunan PAUD,” ujar salah satu pengurus PAUD yang datang ke KP2KP Putussibau ketika ditanya alasan kenapa banyak sekali Wajib Pajak Badan PAUD yang meminta konsultasi di hari yang sama.
Salah satu pengurus Wajib Pajak Badan PAUD menjelaskan bahwa ingin melakukan konsultasi SPT Tahunan Badan PAUD di KP2KP Putussibau karena mereka kurang memahami bagaimana cara pelaporan secara dalam jaringan (Daring) melalui situs DJP Online. "Saya tahun lalu juga melaporkan di sini, Mas. Tapi, sekarang saya lupa lagi caranya karena sudah lama. Tahun lalu SPT Tahunan kami laporkan sekitar bulan Februari. Saya juga sudah membuat laporan keuangan milik PAUD untuk digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan," jawab salah satu pengurus ketika ditanya oleh petugas pajak tentang di mana pelaporan SPT Tahunan tahun lalu.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan situs www.pajakku.com, SPT Tahunan PPh dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Misalnya, lapor SPT Tahunan PPh 2023 akan dilakukan mulai Januari 2024. Adapun, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas akhir penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan PPh Badan batas akhir penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Teguh Setyo Utomo selaku petugas pajak mengimbau kepada seluruh pengurus Wajib Pajak Badan PAUD tersebut untuk selalu melaporkan SPT Tahunan PPh tepat waktu. Apabila wajib pajak badan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.
Pewarta: Teguh Setyo Utomo |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Putussibau |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat