Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan kegiatan kelas pajak mengenai pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di ruang rapat KPP Pratama Jakarta Pluit (Rabu, 25/1). Kegiatan diikuti 20 wajib pajak terdaftar yang merupakan wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK pada DJP Online.

Materi kelas pajak disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak (FPP) KPP Pratama Jakarta Pluit, Sri Mulyani dan Pasu Sibarani. Kegiatan terdiri dari pretest, penyampaian materi, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan post test serta pengisian kuesioner.

Dengan kelas pajak ini, KPP Pluit berharap wajib pajak segera melakukan validasi data NIK sehingga dapat melakukan hak dan kewajiban perpajakan tanpa kendala

 

Pewarta: Jasnita S
Kontributor Foto: Jasnita S
Editor:Gusmarni Djahidin