Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Convention Hall Siantar Hotel, Kota Pematangsiantar (Selasa, 23/11).

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Anggrah Warsono bersama Kepala KPP Pratama Pematang Siantar Mukhammad Faisal Artjan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala KP2KP Perdagangan Maringan Hasugian dan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pematang Siantar Surya Dharma.

"Kita sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk menjalankan amanah Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang telah disahkan 29 Oktober lalu. Selanjutnya kami mengimbau kepada Bapak/Ibu agar dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," tutur Anggrah.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan Wajib Pajak Besar dan Prominen di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Terdapat wajib pajak yang memberikan pertanyaan terkait dengan penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tujuan diselenggarakan kegiatan ini untuk mengedukasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan agar penerapan aturan tersebut sesuai dengan petunjuk pelaksanaanya. Terutama kegiatan ini khusus diselenggarakan kepada puluhan Wajib Pajak Besar dan Prominen di daerah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun," tutur Maringan.