
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan bekerja sama dengan Radio Kota Batik Pekalongan 91,2 FM menyiarkan acara gelar wicara yang mengangkat tema “Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan” dengan narasumber Tim Penyuluh KPP Pratama Pekalongan di Radio Kota Batik Pekalongan (Rabu, 22/2).
Gelar wicara berlangsung selama satu jam mulai pukul 10.00 WIB. Tim Penyuluh KPP Pratama Pekalongan mengajak dan mengingatkan seluruh warga Kota Batik dan sekitarnya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2023 dan mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) dalam rangka implementasi program NIK menjadi NPWP sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No 7 Tahun 2021 sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Alif Lutfi Kurniawan, Penyuluh KPP Pratama Pekalongan mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. “Kepada seluruh Kawan Pajak, mari segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret 2023. Dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan kapan saja,” tutur Alif.
Alif juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal dan tidak lupa setelah melaporkan SPT Tahunan untuk melakukan pemadanan NIK. “Tujuan pemadanan NIK-NPWP tersebut yaitu untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses seluruh layanan administrasi, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024,” pungkas Alif.
Dengan diadakannya radio talkshow ini, diharapkan dapat membuat wajib pajak lebih memahami tentang pemadanan NIK-NPWP dan menjadi pengingat bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan sudah semakin dekat.
Pewarta:Erlina Nur Aisyah |
Kontributor Foto:Erlina Nur Aisyah |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 17 kali dilihat