Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa mengajak para pelaku usaha di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 5/1). Hal ini disampaikan dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang dilakukan oleh petugas dari tim KP2KP Mamasa.
Dalam kegiatan ini, petugas yang melakukan kunjungan ialah Dedi Muliawan, Sulle, dan Ahmad Fadhil. Petugas menyampaikan informasi terkait PPS yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data sehingga harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana,” tutur Dedi kepada pelaku usaha.
Dedi juga menjelaskan mengenai mekanisme PPS yang telah bergulir sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dimana wajib pajak dapat mengaktivasi fitur layanan secara mandiri pada laman DJP Online masing-masing dengan mengakses menu profil kemudian memilih aktivasi fitur dan mencentang Program Pengungkapan Sukarela.
- 17 kali dilihat