Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten memberikan Penyuluhan Kewajiban Perpajakan bagi Sub Unit Instansi Dinas Pendidikan yang diselenggarakan di SD Negeri 1 Karanganom, Klaten (Kamis, 14/9). Penyuluhan yang diikuti oleh 22 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Sekolah Dasar (SD) Se-Kecamatan Karanganom serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten  tersebut dimulai pukul 09.00 WIB.

Pada kesempatan tersebut, Ria Wahyu Muktiana dan Maria Acintya Daniswara selaku Asisten Penyuluh Pajak menyampaikan materi terkait Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah dan memberikan tutorial penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, Pemotong/Pemungut PPh memiliki kewajiban untuk :

  1. membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi,
  2. menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, serta
  3. melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Ria Wahyu Muktiana menjelaskan bahwa Bendahara Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, sedangkan sub unit yang berada di bawahnya cukup melakukan input bukti pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh unit masing-masing. “Sub Unit Instansi tidak membutuhkan sertifikat elektronik untuk mengakses e-Bupot Unifikasi, sertifikat elektronik hanya dibutuhkan oleh Bendahara Instansi Pemerintah untuk laporan SPT Masa PPh,” jelas Ria.

Dalam kesempatan tersebut, Maria Acintya Daniswara menunjukkan cara untuk dapat mengakses aplikasi e-Bupot Unifikasi secara online serta memberi contoh pembuatan bukti potong pajak. “Untuk dapat mengakses e-Bupot Unifikasi, sub unit harus memiliki kode sub unit yang ditelah didaftarkan oleh Bendahara Instansi Pemerintah di atasnya,” tutur Maria. Dalam sesi tanya jawab yang diadakan di akhir acara, Ia juga menjawab pertanyaan dari peserta terkait apa yang harus dilakukan apabila kode sub unit tidak tersimpan atau hilang, “Tidak perlu datang ke kantor pajak karena kode sub unit dapat dicetak kembali oleh Bendahara Instansi Pemerintah,” jelas Maria. Ia berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut, Bendahara Instansi Pemerintah dan Sub Unit yang berada di bawahnya dapat lebih mahir dalam menggunakanan aplikasi e-Bupot serta dapat memudahkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

 

Pewarta: Hanny Annisa Putri
Kontributor Foto: Ria Wahyu Muktiana
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.