Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) memberikan pelatihan perpajakan kepada pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Batam bertempat di Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau (Senin, 20/2). Pelatihan berlangsung selama dua hari sampai dengan Selasa, 21 Februari 2023. Tidak kurang dari 60 pelaku usaha IKM mengikuti pelatihan yang terselenggara atas kerja sama Kanwil DJP Kepri dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Tim Fungsional Penyuluh Pajak mengawali pelatihan dengan menjelaskan dasar-dasar perpajakan. Mulai dari kewajiban menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak secara online melalui pajak.go.id. Tarif pajak untuk pelaku usaha IKM menjadi salah satu poin penting yang disampaikan.

“Besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh IKM adalah 0,5% dari peredaran bruto/omzet Bapak/Ibu sekalian,” jelas Fungsional Penyuluh Herman Eka Putra yang menjadi salah satu narasumber.

“Namun, bila omzetnya tidak melebih Rp500 juta dalam setahun, maka tidak ada kewajiban pajaknya,” tambah Herman.

Selanjutnya, narasumber menjelaskan tentang pengenalan perseroan perorangan dan pencatatan/pembukuan. Dalam pelatihan ini, tim penyuluh juga mengingatkan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang sudah memiliki NPWP.

Dengan pelatihan ini, Kanwil DJP Kepri berharap para pelaku usaha IKM lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya dan dapat mengembangkan usahanya.

 

 

 

Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Editor: Syarifah S. R.