Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang (Selasa, 31/1). Kegiatan asistensi dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag dan diikuti oleh para guru dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.

Materi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Curup Senni Harifah yang turut hadir dalam acara kali ini untuk membantu KP2KP Kepahiang. Pada kesempatan kali ini juga diberikan edukasi serta asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP, sebagaimana tindaklanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Untuk kedepannya, Kepala KP2KP Kepahiang berharap pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan secara mandiri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kabupaten Kepahiang dari rumah masing-masing sehingga tidak perlu repot untuk datang ke kantor pajak, mengingat kini laporan sudah bisa dilakukan secara online melalui e-Filing pada laman pajak.go.id.

Pewarta: Geby Olvia
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choril Linardi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum