Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan mengadakan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 23/2). Kegiatan diselenggarakan melalui  Zoom Meeting di ruang penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan, dihadiri 7 wajib pajak.

Pemaparan materi PPS disampaikan penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan. Penyuluh menyampaikan materi tentang siapa saja wajib pajak yang dapat mengikuti PPS, syarat dan ketentuan, manfaat mengikuti PPS, cara penghitungan serta tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Setelah materi selesai, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab beserta post test. Beberapa peserta menyampaikan pertanyaan mereka melalui chat room Zoom. Dengan kelas pajak ini KPP Pademangan berharap wajib pajak lebih memahami PPS.