
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Dwi Wahyuningsih, Adhitia Mulyadi mengajak para dosen, tenaga pendidik, dan staf administrasi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas memadankan NIK-NPWP di Aula STIE Ekuitas, Jalan Jl. Phh. Mustofa No.31 Bandung (Rabu, 22/2).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa format baru NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah NIK.
Rudy menyebutkan latar belakang NIK menjadi NPWP antara lain untuk kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, interkoneksi berbagai coresystem, dan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien merupakan latar belakang mengapa NIK menjadi NPWP.
“Mendukung kebijakan Nasional menuju Satu Data Indonesia dengan mengatur pencatuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi, termasuk dalam administrasi perpajakan merupakan latar belakang mengapa NIK menjadi NPWP,” ujar Rudy di acara yang dihadiri sekitar 80 orang itu.
Sementara itu, Dwi mengatakan ada empat parameter data utama pemadanan NIK-NPWP, yaitu NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.
DJP telah melakukan pemadanan data perpajakan dan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil, tutur Dwi, jika data tidak padan maka wajib pajak perlu melakukan pemadanan/pemutakhiran data mandiri sebagai bentuk pelaksaan hak bila terdapat perbedaan data pada NIK dan NPWP.
“Pemutakhiran data secara mandiri akan memastikan kita mendapatkan hak dan layanan perpajakan yang optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan administrasi lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Sementara itu, Adhit menjelaskan terdapat beberapa kanal wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri, yaitu situs www.pajak.go.id, call center Kring Pajak 1500 200, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar atau terdekat dengan wajib pajak.
“Wajib pajak masuk dengan akun DJP Online di situs www.pajak.go.id kemudian buka tab profil, kemudian klik validasi,” ujar Adhit menjelaskan langkah-langkah pemadanan NIK-NPWP di situs www.pajak.go.id.
Pewarta: Fanzi Siddiq F |
Kontributor Foto: Dwi Wahyuningsih |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 9 kali dilihat