Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng mengadakan kegiatan kelas pajak bendahara pemerintah di Surabaya (Senin, 16/1). Acara diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh 40 peserta.

Kelas pajak diawali dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surabaya Genteng, Jujun Issetiyawati, yang menjelaskan tujuan kelas pajak untuk meningkatkan pemahaman bendahara pemerintah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Andini memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah.

Paparan materi mengenai persiapan implementasi bukti pemotongan pajak dan SPT Masa unifikasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Astri Pita Wardini.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Wiwik Wasiati menjelaskan mengenai penggunaan aplikasi e-bupot serta tata cara melaporkan bukti potong dengan SPT Masa 21/26.

Pada bagian akhir kegiatan Tim Penyuluh KPP Pratama Surabaya Genteng mengucapkan terima kasih atas antusiasme peserta selama mengikuti kegiatan kelas pajak tersebut.

 

Pewarta: Zahara Afra Al Hambra
Kontributor Foto: Novi Anggun Lestari Fahmi Syuhada
Editor: Arif Miftahur Rozaq