
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng menerima kunjungan studi dari Para Mahasiswa Pascasarjana S3 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya (Kamis, 7/12). Kunjungan dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan bagi mahasiswa selaku calon pembayar pajak di masa depan. Acara berlangsung secara tatap muka di aula KPP Pratama Surabaya Genteng dengan dihadiri 20 mahasiswa.
Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng Sriadi Setyanto dan Budiarsih selaku perwakilan dari Fakultas Hukum UNTAG masing-masing memberikan sambutannya dalam acara tersebut. “Kegiatan kunjungan dari Mahasiswa S3 UNTAG ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang selama ini ada terkait perpajakan,” ujar Sriadi.
“Terima kasih kepada KPP Pratama Surabaya Genteng yang telah memberikan kesempatan kepada UNTAG memperoleh gambaran langsung praktek perpajakan di lapangan,” ujar Budiarsih dalam sambutannya.
Penyuluh Pajak Andini dan Afif Maghrobi menyampaikan materi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan secara rinci mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terutang.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhammad Yahya ikut memberikan materi pada saat menerima kunjungan Mahasiswa UNTAG Surabaya ini. “Dalam Hukum Indonesia, pajak menganut asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang artinya pajak dapat mendahului hukum publik lainnya, jika ada beberapa sengketa yang terjadi pada suatu hal dalam satu waktu, pajak harus didahulukan karena demi kepentingan umum,” tutur Yahya.
Pewarta:Zahara Afra Al Hambra |
Kontributor Foto: Galih Jati Laksono |
Editor: Fahmi Syuhada |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat