
Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak yang berlokasi di Perumahan Taman Royal, Kota Tangerang (Senin, 11/12). Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita satu unit rumah toko (ruko) tiga tingkat dengan luas tanah 75 m2.
JSPN yang bertugas, Mochamad Miftah Arief, menunjukkan Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan (SPMP) dan menjelaskan mekanisme tindakan penagihan kepada pengurus PT KGP selaku penanggung pajak yang hadir di lokasi. Setelah menerima penjelasan, pengurus PT KGP bersama para saksi menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS). JSPN kemudian menempelkan segel sita yang menandakan bahwa aset tersebut telah disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak. PT KGP sendiri masih memiliki tunggakan sebesar Rp4,1 miliar dan berjanji akan segera melunasi utang pajaknya.
“Wajib pajak menunjukkan sikap yang kooperatif sehingga penyitaan hari ini berjalan lancar. Kami berharap tindakan penyitaan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakannya,” ungkap Miftah.
Di akhir pertemuan, pengurus PT KGP menyerahkan bukti kepemilikan aset berupa sertifikat tanah kepada JSPN. Setelah tindakan penyitaan dilaksanakan, atas barang tidak bergerak harus segera dilakukan pencatatan sita ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi objek berada agar tidak dipindahtangankan. Jika penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya, tindakan penagihan akan berlanjut ke tahap lelang.
Pewarta: Ulfa Larasanty |
Kontributor Foto: Moch. Fatkhul Haqiqie |
Editor: Mochamad Miftah Arief |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat