Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan  (KP2KP) Dabo Singkep bekerja sama dengan Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dalam melakukan kegiatan edukasi perpajakan bagi para pengurus, dokter, dan karyawan  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 2/2). Materi edukasi yang disampaikan adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban perpajakan bagi bendahara dan bagi dokter (tenaga medis).

Kegiatan pemadanan NIK-NPWP diikuti oleh lebih dari 45 wajib pajak sebagai perwakilan dari seluruh karyawan yang berjumlah 261 orang. KP2KP Dabo Singkep berharap para wajib pajak yang hadir dapat menyebarluaskan tata cara pemadanan NIK-NPWP ke rekan kerjanya yang lain. Selain pemadanan NIK-NPWP, disampaikan juga tentang hak dan kewajiban perpajakan terkait kegiatan bisnis rumah sakit, yakni perpajakan bagi para dokter dan bendahara instansi pemerintah, khususnya yang berbentuk Badan Layanan Umum.

Kegiatan di RSUD Dabo Singkep merupakan bagian dari Pekan Pajak Lingga 2023 yang bertujuan memberikan edukasi tentang Surat Pemberitahaun (SPT) Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah. Kegiatan Pekan Pajak Lingga 2023 ini merupakan kerja sama KP2KP Dabo Singkep, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, dan Kanwil DJP Kepri melalui kegiatan edukasi dan pojok pajak.

Pewarta: Wardiman
Kontributor Foto: Ahmad Ghozi Wafi
Editor: Bonita