Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kian giat turun ke lapangan untuk melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilaksanakan dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kantor Wali Kota Kota Bontang. Kota Bontang (Selasa,7/2).
Kedatangan Petugas Asistensi KPP Pratama Bontang disambut dengan oleh para ASN di lingkungan Kantor Wali Kota Bontang.
“Kami sangat mengapresiasi kepada pihak pajak yang memberikan bantuan asistensi secara langsung ke Kantor Walikota Kota Bontang. Saya harap dengan kegiatan ini, dapat membantu teman-teman ASN di lingkungan Kantor Walikota Kota Bontang yang masih kesulitan dalam melakukan pemadanan NIK dan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Punagi, ASN Pemerintah Kota Bontang.
Lewat kesempatan ini para petugas asistensi KPP Pratama Bontang menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online. Pemadanan NIK dilakukan untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengimplementasikan secara penuh NIK sebagai NPWP pada tahun 2024.
Setelah melakukan pemadanan NIK, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum memasuki batas waktu pelaporan yakni tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2023 bagi Wajib Pajak Badan.
Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Kontributor Foto:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat