Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan koordinasi kerja dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 16/4). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya untuk Wajib Pajak Badan.
Memasuki pertengahan April, pelaporan SPT tahunan badan menjadi perhatian penting mengingat batas waktu pelaporan jatuh pada 30 April 2025. Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu, Resti Magdalena Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kesadaran wajib pajak di Mukomuko meningkat menjelang tenggat tersebut. “Kami berharap seluruh wajib pajak badan, terutama instansi dan pelaku usaha di Mukomuko segera menyiapkan laporan keuangan dan melaporkan SPT (Tahunan__red) tepat waktu,” ujar Resti.
Dalam pertemuan tersebut, Resti juga menyampaikan capaian kepatuhan pelaporan SPT oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. “Saat ini tingkat pelaporan SPT Tahunan oleh ASN Mukomuko telah mencapai 82 persen. Ini angka yang baik, tetapi kami berharap bisa mencapai 100 persen dalam waktu dekat,” kata Resti.
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, yang menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan kesadaran pajak di daerah. “Kami mendukung penuh upaya KPP Pratama Bengkulu Satu. Pelaporan pajak adalah bagian dari kewajiban yang harus kita jalankan sebagai warga negara,” ujar Abdiyanto.
Tak hanya soal pelaporan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana kerja sama tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun daerah guna meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan daerah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah pemungutan pajak di sektor perkebunan. Di Wilayah Bengkulu, termasuk Mukomuko, industri kelapa sawit menjadi salah satu sektor utama yang menyumbang penerimaan pajak. Namun, tantangan muncul terkait fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS). Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga TBS sebesar Rp3.143 per kilogram.
"Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi petani dan memastikan keseimbangan dalam ekosistem industri sawit. Dengan kolaborasi lintas lembaga dan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, kami berharap bahwa pelaporan pajak di Mukomuko dapat berjalan optimal dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan nasional," tutup Resti.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Uly Latifatul Fikriyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat