Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara membuka konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara tatap muka melalui meja bantu (help desk) secara one on one (Jumat, 3/6). Program ini dijalankan sejak berlakunya PPS sebagai bentuk layanan untuk menyukseskan program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Tim Penyuluh Pajak menggunakan metode one on one, satu orang petugas akan melayani satu wajib pajak sehingga wajib pajak dapat memperoleh layanan dan informasi secara optimal. Kegiatan ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima undangan dari petugas fungsional penyuluh pajak yang disebarkan melalui Whatsapp Blast maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan kesadaran sendiri datang melaporkan PPS namun mengalami kesulitan.

“Harapan kami, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga KPP Pratama Batam Utara, adalah agar wajib pajak mendapatkan informasi yang jelas mengenai PPS ini dan dapat memberikan solusi apabila ada masalah terkait PPS,” tutur Ribka Linda Novyani, yang akrab di sapa Ribka, selaku Penyuluh  Pajak KPP Pratama Batam Utara.

PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.