Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 1/12).

Koordinasi dan diskusi terkait tata cara pengenaan Pajak Penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) atas penjualan tanah dan/atau bangunan melalui lelang menjadi tujuan dari kunjungan ini. Diskusi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi untuk mempermudah validasi PPHTB atas tanah dan/atau bangunan yang dilelang.