Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 25/1). Pemberitahuan Surat Paksa tersebut disampaikan oleh JSPN KPP Madya Batam Grace Rebecca didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan M. Irvan Wibowo Guritno.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangn (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Grace bersama M. Irvan menyampaikan Surat Paksa dengan pernyataan dan menyerahkan salinan Surat Paksa kepada wajib pajak atau penanggung pajak.

Penyampaian Surat Paksa ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penagihan kepada wajib pajak agar melunasi hutang pajak sebagaimana mestinya. Wajib pajak yang telah ditegur melalui surat teguran dan tindakan persuasif sebelumnya namun tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya diberlakukan tindakan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa.

“Apabila dalam waktu 2x24 jam wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa, tindakan penagihan dapat dilanjutkan dengan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,” ujar Grace.

Kegiatan penyampaian Surat Paksa ini bertujuan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan diharapkan agar wajib pajak lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Karintha Aisyah Adiwinjati
Kontributor Foto: Diajeng Permatasari Kosasih
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.