
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di beberapa kelurahan yang terletak di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Kamis, 26/1).
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 07.30 hingga 17.00 WITA oleh tiga orang Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bantaeng. Data dan informasi terkait dengan wajib pajak yang belum memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen yang menjelaskan mengenai tata cara ekstensifikasi (sumber daftar sasaran ekstensifikasi/DSE). Atas data yang diperoleh, nantinya digunakan oleh Account Representative KPP Pratama Bantaeng untuk dilakukan penggalian potensi perpajakan.
Sebagai info tambahan, menurut Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan Dan Penjaminan Kualitas Data Dalam Rangka Perluasan Basis Data, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan oleh DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP, untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara, dalam rangka perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
“Terima kasih Bu, selama ini pengetahuan saya tentang pajak memang kurang, jadi kalau sudah diberi tahu seperti ini saya akan menyetorkan pajak saya setiap bulan nantinya, saya mohon bantuan dan arahannya ya Bu,” ucap salah satu pemilik usaha.
Salah satu Account Representative menambahkan, pelaksanaan KPDL akan rutin dilaksanakan kedepannya untuk menggali potensi perpajakan sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto. Kegiatan KPDL ini juga bertujuan untuk meningkatkan basis data di wilayah Kabupaten Jeneponto serta untuk mengidentifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dilakukan pengawasan bersama dengan Pemerintah Daerah Jeneponto terkait pelaku usaha yang berada di Kabupaten Jeneponto.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Iga K. |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 17 kali dilihat