Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui, Papua (Selasa, 19/7).

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan menindaklanjuti percepatan penyelesaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebagai bagian persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sebagaimana ketentuan Pasal 20 PMK-233/PMK.07/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2021.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Serui Pujianto yang didampingi oleh Mahendra selaku koordinator kehumasan menyatakan bahwa KP2KP Serui sebagai bagian dari KPP Pratama Biak memiliki peran membantu koordinasi atas penyelesaian BAR untuk pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPN Serui Gatot Setio Hariyono yang didampingi Rafli (Kasi Bank) menyampaikan komitmen atas penyelesaian BAR tepat waktu untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Gatot juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen secara rutin tiap bulan telah menyampaikan pelaporan penyetoran pajak ke KPPN, demikian juga harapan Gatot terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen, sehingga BAR dapat terselesaikan 100%. 

Menurut Pujianto, penyaluran DBH pajak dapat dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Kinerja Pemerintah Daerah yaitu berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pajak Setempat. “Oleh karena itu jika penyelesaian BAR ini tidak tepat waktu maka penyaluran DBH Pajak ke Pemerintah Daerah setempat akan terhambat sehingga perlu didorong lebih tepat waktu,” jelasnya.   

“Tara cara Penyaluran DBH Pajak telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Dimana penyaluran DBH Pajak Triwulan ke III dapat dilaksanakan setelah terdapat dokumen BAR atas penyetoran pajak pusat semester I tahun anggaran berjalan”. pungkas Pujianto di akhir kunjungan.