Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberikan pelayanan perpajakan kepada para wajib pajak di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kutacane, Jalan Iskandar Muda 10 Kab. Aceh Tenggara (Rabu, 20/11).
Dari beberapa yang menerima layanan di KP2KP Kutacane, terdapat beberapa wajib pajak yang mempunyai permasalahan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Petugas KP2KP Kutacane Aji Permana menyampaikan bahwa pada hari tersebut terdapat beberapa wajib pajak yang terindikasi memiliki NPWP ganda. Aji menjelaskan bahwa dari dua NPWP yang terdaftar (ganda), salah satu di antaranya berstatus valid dan lainnya tidak valid.
Aji Permana menyampaikan permintaan keterangan kepada beberapa wajib pajak yang terindikasi mempunyai NPWP ganda tersebut. “Berdasarkan nomor kependudukan Ibu, Ibu mempunyai dua NPWP. NPWP yang pertama valid namun yang lainnya tidak valid. Kasus NPWP Ganda seperti punya Ibu, sering dijumpai khususnya bagi nasabah bank yang waktu lalu diikutkan Program PEN,” jelas Permana.
“Jadi baiknya bagaimana Pak? Apakah NPWP yang tidak valid tadi bisa dihilangkan?” tanya salah satu wajib pajak.
Aji menjelaskan bahwa atas dua NPWP yang terindikasi ganda, maka salah satunya harus dihapuskan. Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi hanya diperbolehkan mempunyai satu NPWP yang sudah tervalidasi dengan NIK. “Untuk NPWP yang tidak valid saya sarankan untuk dilakukan permohonan penghapusan. Jadi Ibu nantinya hanya menggunakan satu NPWP yang sudah valid dan padan dengan NIK Ibu,” jelas Permana.
Kemudian, Aji Permana membantu para wajib pajak yang terindikasi mempunyai NPWP ganda untuk melengkapi permohonan penghapusan NPWP. “Untuk permohonan penghapusan NPWP membutuhkan waktu paling lama enam bulan sejak permohonan diterima, untuk selanjutnya nanti akan ada petugas yang melakukan verifikasi terkait permohonan penghapusan NPWP,” jelas Permana.
Dalam kesempatan lainnya, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. “Pemadanan NIK sebagai NPWP sangat penting terlebih mengingat tahun depan DJP akan mengimplementasikan Coretax, sistem informasi perpajakan yang baru,” jelas Qomarudin.
Qomarudin berharap seluruh wajib pajak di Indonesia sudah melakukan pemadanan NIK-nya dan juga tidak ada lagi permasalahan terkait NPWP ganda. Qomarudin juga mengingatkan wajib pajak untuk patuh menjalankan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Salsabila |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 67 kali dilihat