Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan sosialisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Acara Pacuan Kuda Gayo di Kabupaten Bener Meriah (Rabu, 21/12). Acara Pacuan Kuda Gayo Kabupaten Bener Meriah merupakan salah satu rangkaian acara untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala KP2KP Rimba Raya dan pegawai KP2KP Rimba Raya.

“NIK yang terintegrasi dengan NPWP mulai berlaku 1 Januari 2024. Meskipun demikian, para wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK dan NPWP mulai dari sekarang,” ujar Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan aksi pembagian leaflet terkait NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP, acara juga dilanjutkan dengan edukasi secara langsung kepada wajib pajak terkait peraturan perpajakan.

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dari KP2KP Rimba Raya untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait salah satu aturan perpajakan yang baru yakni NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP sehingga wajib pajak akan semakin taat dengan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Rifqi Chorinando
Editor: Syarifah S. R.