Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara adakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Aplikasi Zoom Meeting dari studio KPP Madya Dua Jakarta Utara (Senin, 6/2). Sosialisasi diadakan untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak melakukan pemadanan NIK secara mandiri.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB dan diikuti 37 peserta. Materi pada sosialisasi ini dibawakan oleh dua Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, Ferry Nando Sandhorra dan Angga Burhani Fajar.

“Pemadanan data NIK sebagai NPWP bertujuan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia yaitu pencatuman nomor identitas tunggal yang terintegrasi,” jelas Ferry.

Ferry menyampaikan bahwa saluran pemutakhiran data mandiri dapat diakses melalui laman pajak.go.id, call center Kring Pajak 1500200, live chat Pajak, dan melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar. "Lakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui laman pajak.go.id apabila empat poin utama yang dibutuhkan sudah sesuai, yaitu NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir. Jika ada perbedaan silahkan datang ke KPP terdaftar,” saran Ferry.

Sosialisasi ditutup ucapan terima kasih atas partisipasi peserta. KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap dengan sosialisasi ini dapat memperjelas peraturan baru dan meluruskan isu beredar yang menyatakan bahwa ketika NIK menjadi NPWP, maka setiap warga negara yang telah berumur 17 tahun akan langsung menjadi wajib pajak dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan. Burhan menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar karena sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan  menyatakan bahwa untuk menjadi wajib pajak harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Pewarta: Anggittasari
Kontributor Foto: Anggittasari
Editor: Gusmarni Djahidin