
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang di aula kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumedang. Jalan Prabu Geusan Ulun No. 36. Regol Wetan, Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang (Rabu, 25/1).
Kepala Seksi Pengawasan IV Amir Basuki Suprapto, Account Representative Yudianto, Penyuluh Pajak Joko Purwanto, dan Petugas Pelayanan Tiara Rachmawati ditemui oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Sumedang, Rusyanto beserta beberapa perwakilan pegawai Disdukcapil Sumedang.
Kepala Seksi Pengawasan IV Amir Basuki Suprapto menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk koordinasi terkait data kependudukan di Kabupaten Sumedang untuk percepatan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.
"Pemutakhiran NIK menjadi NPWP dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak, oleh karena itu kami mengajak Disdukcapil sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang dalam mengelola data kependudukan untuk bekerja sama dengan KPP Pratama Sumedang sehingga dapat mempercepat program implementasi NIK sebagai NPWP. Antara lain dengan membentuk saluran pelayanan terkait NIK dan NPWP, sehingga masyarakat yang terkendala dalam melakukan pemutakhiran data secara mandiri dapat lebih teratasi," tutur Amir.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat implementasi NIK menjadi NPWP di Kabupaten Sumedang sesuai dengan amanat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Joko Purwanto |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 28 kali dilihat