Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan pelayanan bergerak di Kantor Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan (Selasa, 14/3). Dalam kegiatan pelayanan bergerak kali ini, KP2KP Nunukan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.

Sebelumnya, Juni Mardiasnyah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan mengirimkan surat kepada Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono yang berisi permohonan agar KP2KP Nunukan dapat berpartisipasi dalam kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha. Juni mengatakan bahwa DPMPTSP Kabupaten Nunukan berencana untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah di Desa Sungai Pancang.

Salah satu syarat dalam penerbitan NIB yaitu pelaku usaha mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif. Oleh karena itu, Juni meminta kepada Ari agar KP2KP Nunukan dapat mengirimkan dua orang pegawainya untuk membantu menerbitkan NPWP bagi para pelaku usaha di Desa Sungai Pancang yang belum memiliki NPWP.

“KP2KP Nunukan dan DPMPTSP Kabupaten Nunukan telah lama menjalin hubungan baik. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memperkuat hubungan baik dan sinergi di antara KP2KP Nunukan dengan DPMPTSP Kabupaten Nunukan,” ucap Ari Saptono.

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Ela Sekardiati
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.