
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen menayangkan reels edukasi terkait pemutakhiran data mandiri melalui akun media sosial Instagram KPP Pratama Bireuen (Rabu, 4/1). Melalui tayangan reels instagram “Tutorial Validasi NIK Menjadi NPWP”, KPP Pratama Bireuen memberikan penjelasan terkait cara melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan berlaku penuh mulai tahun 2024. Oleh karena itu, KPP Pratama Bireuen mengimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Untuk wajib pajak yang sudah memiliki akun pajak.go.id, silakan masuk menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat. Selanjutnya, buka menu profil, isi NIK, pastikan tempat dan tanggal lahir telah sesuai dengan KTP, lalu klik validasi. Pastikan semua data telah sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lalu klik bagian ubah profil,” ujar pelaksana KPP Pratama Bireuen Rizka Safira pada video yang menjelaskan tutorial pemutakhiran data secara mandiri.
Jika wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK, wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), data anggota keluarga, dan data lainnya. Sosialisasi pemutakhiran data secara mandiri melalui fitur media sosial seperti reels instagram merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bireuen untuk menjangkau lapisan masyarakat secara menyeluruh sehingga penyampaian informasi terkait pemutakhiran data secara mandiri dapat tersampaikan dengan baik.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Arief Munawar |
Editor: Iswadi Idris |
- 38 kali dilihat