Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu menerima laporan dari beberapa wajib pajak terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan diterima melalui layanan helpdesk KP2KP Pringsewu, Pringsewu (Rabu, 7/5).

Salah satu wajib pajak berinisial HS datang langsung ke KP2KP Pringsewu untuk menyampaikan kronologi kejadian. Menurut penuturannya, pelaku menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku sebagai petugas pajak. Pelaku bahkan menyampaikan informasi pribadi HS secara lengkap sehingga tampak meyakinkan.

Modus yang digunakan adalah ancaman penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan permintaan pembayaran sejumlah uang dengan alasan biaya aktivasi.

"Pada 13 April 2024 pukul 09.56 WIB, pelaku mengirim pesan WhatsApp dan meminta saya memverifikasi data. Kemudian, dia menelepon dan meminta saya membagikan layar. Saya langsung memutuskan sambungan dan mengatakan akan datang ke kantor pajak saja, tapi pelaku tetap memaksa agar proses diselesaikan lewat telepon," jelas HS.

Menanggapi hal tersebut, Petugas KP2KP Pringsewu, Lita, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meminta pembayaran dalam bentuk apa pun untuk layanan perpajakan, termasuk aktivasi NPWP.

“Tindakan Bapak dan Ibu sudah benar. Pastikan selalu melakukan konfirmasi langsung ke kantor atau melalui saluran resmi DJP di WhatsApp 085195325325. Perlu diingat, seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya. Hindari membuka atau mengklik file PDF, APK, maupun tautan mencurigakan, terutama yang bukan berasal dari kanal resmi DJP,” ujar Lita menegaskan.

Lita juga menyampaikan bahwa KP2KP Pringsewu terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pajak. Lita mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak tanpa identitas resmi atau yang menghubungi melalui jalur tidak resmi.

Pewarta: Isma Nurullita
Kontributor Foto: Isma Nurullita
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.