Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur turut membuka layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang di lantai dua Terminal Mangkang, Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang (Senin, 13/3).
Petugas KPP Pratama Semarang Timur melayani konsultasi perpajakan, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, asistensi pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP), Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permintaan kembali EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Mal Pelayanan Publik Kota Semarang dibuka setiap hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pada bulan Maret ini, mayoritas wajib pajak yang berkunjung memanfaatkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan 2022 yang batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Pewarta: Rimananda Andriani |
Kontributor Foto: Rimananda Andriani |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 10 kali dilihat