Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyelenggarakan kelas pajak dengan tema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Tarif Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Ruang Rapat Cisadane KPP Madya Tangerang, Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 17/1).
Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 50 peserta tersebut diselenggarakan secara daring menggunakan media Zoom Meeting.
Penyampaian materi kelas pajak kali ini dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Tangerang.
"Penerapan NIK sebagai NPWP ini dilaksanakan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” jelas Penyuluh KPP Madya Tangerang Sri Hartanti.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit telah dilakukan pada layanan administrasi perpajakan sejak 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Semoga kelas pajak ini dapat membantu wajib pajak dalam memahami dan menerapkan peraturan tersebut dengan baik, sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh,” pungkas Kepala Seksi Pelayanan Sri Wilissetyowati.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Taraisyah Noviantori Putri |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat