1

1

2

2

3

3

4

4

KPP Madya Jakarta Barat sosialisasikan aturan turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP No. 50/2022) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan live Instagram di ruang rapat lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat, Jalan M. I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat (Kamis, 2/2).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru mengenai penyesuaian pengaturan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan UU HPP. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat sebanyak dua sesi, yaitu sesi pagi pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB dan sesi siang pukul 14.00 s.d. 15.30 WIB.
 

Pewarta: Gloria Eveline
Kontributor Foto: Gloria Eveline, Sefy Ilmiati
Editor: Vibratoriano Heri Ramadani