Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung memberikan edukasi  wajib pajak terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja “Kluster Perpajakan” melalui Zoom Meeting di Jalan Ibrahim Adjie No.372, Kota Bandung (Selasa, 31/1).  

Kelas Pajak yang  diikuti 65 orang peserta ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi (10.00-11.30 WIB) dan sesi siang (14.00-15.30 WIB). Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak, yaitu Susanto, Sugiarto, Siti Zainab Rahmatillah, Rindang Kartika Ayuningtyas dan Suci Suryati.

Selain materi tentang Perpu Cipta Kerja, tim penyuluh juga membahas tentang pemutakhiran data mandiri dan Pembaharuan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP).

Di akhir acara, Penyuluh Pajak Susanto mengingatkan apabila terdapat pertanyaan mengenai perpajakan, wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara langsung di KPP atau mengirim pesan whatsapp ke layanan penyuluhan KPP Madya Dua Bandung 0812-2022-6459.

 

Pewarta: Fellicita Bentiarani
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha