Untuk meningkatkan pemahaman mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168 Tahun 2023), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk melakukan sosialisasi kepada karyawan di perusahaan yang menyediakan perlengkapan rokok. Sosialisasi dilakukan secara daring dan bertempat di ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Denpasar, Denpasar, Bali (Rabu, 7/2).
Salah satu fungsional penyuluh pajak yang memberikan materi, I Gusti Made Setyawan menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan berdasarkan permintaan dari pengurus perusahaan untuk mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan terbaru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 sesuai PMK 168 Tahun 2023. Gusti Made menambahkan bahwa sosialisasi tersebut menyajikan mengenai mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 dan pelaporan setiap bulannya.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara daring, lebih dari 60 orang turut serta dalam kegiatan tersebut. Para fungsional penyuluh pajak menjabarkan secara rinci tata cara penghitungan PPh Pasal 21 sesuai status pekerja, baik tetap atau tidak tetap.
Melalui kegiatan tersebut, Gusti Made mengharapkan setiap pemberi kerja dapat memahami tujuan dan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan terbaru. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 terbaru lebih memudahkan dalam pelaporan setiap bulannya, imbuh Gusti Made.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gusti Made Setyawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat